Beranda | Pelayanan e-KTP

P E L A Y A N A N E - K T P

Perubahan Elemen pada e-KTP

1. Fotokopi KK

2. Surat Kehilangan dari Kepolisian

3. Mengaktifkan IKD (Identitas Kependudukan Digital)

e-KTP Hilang
e-KTP Rusak

1. Fotokopi KK

2. Bukti Fisik KTP yang Rusak

3. Mengaktifkan IKD (Identitas Kependudukan Digital)

1. Fotokopi KK yang sudah diperbaharui

2. Bukti Fisik KTP Lama

3. Mengaktifkan IKD (Identitas Kependudukan Digital)

Jenis Pelayanan e-KTP dan Persyaratan

Alur Pelayanan e-KTP