Beranda | Pelayanan e-KTP
P E L A Y A N A N E - K T P
Perubahan Elemen pada e-KTP
1. Fotokopi KK
2. Surat Kehilangan dari Kepolisian
3. Mengaktifkan IKD (Identitas Kependudukan Digital)
e-KTP Hilang
e-KTP Rusak
1. Fotokopi KK
2. Bukti Fisik KTP yang Rusak
3. Mengaktifkan IKD (Identitas Kependudukan Digital)
1. Fotokopi KK yang sudah diperbaharui
2. Bukti Fisik KTP Lama
3. Mengaktifkan IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Jenis Pelayanan e-KTP dan Persyaratan
Alur Pelayanan e-KTP
Kecamatan Jambangan
Alamat
Jl. Jambangan Sawah No. 02, Surabaya, 60232
Kontak Kami
Telp : 031-8281723
Fax : 031-8281723
Jam Pelayanan
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jum'at
Sabtu
07.30 - 16.00
07.30 - 16.00
07.30 - 16.00
07.30 - 16.00
07.30 - 16.30
09.00 - 12.00
"Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan."