Beranda | Pelayanan Kami
P E N G U R U S A N S K R K D A N P B G
Persyaratan Kepengurusan SKRK
1. Formulir Permohonan KRK;
2. Fotokopi KTP;
3. Surat Kuasa penunjukan batas dan/atau pengurusan KRK apabila dikuasakan dengan dibuktikan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk;
4. Surat Kuasa penunjukan batas dan/atau pengurusan KKPR, apabila dalam menunjukkan batas tanah dan/atau pengurusan KKPR diwakilkan kepada orang lain disertai Kartu Tanda Penduduk penerima kuasa yang masih berlaku;
5. Copy akta pendirian dan/atau perubahannya dan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum;
6. Copy tanda bukti kepemilikan berupa sertifikat hak atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau fotokopi bukti penguasaan atas tanah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang antara lain petok/letter C, girik, akta jual beli atau bukti status penguasaan tanah lainnya yang dilengkapi dengan sketsa yang ditandatangani pemohon dengan mengetahui Lurah dan/atau peta bidang yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional;
7. Rekom DPBT untuk surat tanah IPT (apabila terdapat perubahan peruntukan lahan dan/atau penggunaan bangunan dan/atau luas tanah dengan SKRK yang dimiliki);
8. Gambar sketsa persil baik ukuran maupun luasan yang ditandatangani oleh pemohon;
9. Foto bangunan/lokasi bangunan.
Persyaratan Kepengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
1. Formulir Permohonan PBG;
2. Copyfile KRK/Rencana Tapak/KKPR dan/atau IMB atau PBG beserta lampiran gambar IMB atau PBG;
3. Copyfile KTP Pemohon dan/atau pemilik tanah atau fotokopi akta pendirian badan hukum dan/atau perubahannya;
4. Surat kuasa dengan dilampiri fotokopi KTP penerima kuasa apabila permohonan dikuasakan;
5. Copyfile tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah antara lain sertifikat hak atas tanah, akte jual beli, girik, petuk dan/atau bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang dapat dilengkapi dengan bukti peralihan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah dan surat persetujuan dari pemilik tanah apabila nama pemilik dalam bukti kepemilikan tanah berbeda dengan nama pemohon;
6. Surat pernyataan pertanggungjawaban pendirian bangunan;
7. Foto lokasi persil / bangunan yang diajukan PBG;
8. Copyfile rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya beserta lampiran, apabila bangunan yang dimohonkan merupakan bangunan cagar budaya atau berada di kawasan cagar budaya;
9. Gambar rencana teknis yang telah ditandatangani oleh TABG berupa softcopy, terdiri dari:
a. Gambar situasi (skala 1:1000/ 1:500)
b. Gambar denah (skala 1:100/1:200).
Kecamatan Jambangan
Alamat
Jl. Jambangan Sawah No. 02, Surabaya, 60232
Kontak Kami
Telp : 031-8281723
Fax : 031-8281723
Jam Pelayanan
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jum'at
Sabtu
07.30 - 16.00
07.30 - 16.00
07.30 - 16.00
07.30 - 16.00
07.30 - 16.30
09.00 - 12.00
"Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan."