Beranda | Pelayanan e-KTP

P E L A Y A N A N K A R T U K E L U A R G A

Kartu Keluarga Hilang

1. Surat Kehilangan dari Kepolisian

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Fotokopi surat nikah (jika status kawin)

4. Fotokopi surat cerai (jika status cerai hidup)

5. Fotokopi akta kematian (jika status cerai mati)

Perubahan Biodata (Nama, TTL, dll)

1. Kartu Keluarga Asli

2. Fotokopi Surat Nikah (jika status kawin)

3. Fotokopi Surat Cerai (jika status cerai hidup)

4. Fotokopi Akta Kematian (jika status cerai mati)

5. Fotokopi Akta Kelahiran

1. Kartu Keluarga Asli

2. Fotokopi Surat Nikah (jika status kawin)

3. Fotokopi Surat Cerai (jika status cerai hidup)

4. Fotokopi Akta Kematian (jika status cerai mati)

5. Fotokopi surat keterangan kerja/ surat pernyataan pekerjaan

6. Fotokopi ijazah terakhir

7. Surat keterangan dari laboratorium

Perubahan Pendidikan, Pekerjaan, Golongan Darah
Jenis Pelayanan Kartu Keluarga
Pecah/ Pisah KK Karena Cerai

1. Kartu Keluarga Asli

2. Fotokopi Surat Cerai

3. Fotokopi Surat Pengadilan (Jika Pindah Anggota Keluarga)

Perubahan KK Pindah Antar Kota/ Provinsi

1. Kartu Keluarga Asli

2. Fotokopi Surat Nikah (Jika Pindah Anggota Keluarga)

3. Fotokopi KK Tujuan/Alamat lengkap tujuan pindah

Alur Pengurusan Kartu Keluarga